Seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diduga dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran. Pengacara keluarga korban menyebut prajurit Jumran juga telah memperkosa korban sebanyak dua kali.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir detikNews dari Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri menyebut, pemerkosaan korban terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Kemudian pemerkosaan kembali terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," ucap Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Pelaku awalnya menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Tanpa menaruh curiga, korban bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Pelaku kemudian menyuruh korban menunggu. Saat datang, Prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," tutur Pazri.
Pazri menjelaskan, korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan prajurit Jumran. Bukti video berdurasi lima detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.
Sumber: Detik.com