Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membantah tuduhan bahwa aparat Polsek Cakung meminta uang tebusan sebesar Rp12 juta untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi menolak RUU TNI di Jakarta.
Menurut Nicolas, Polsek Cakung sama sekali tidak pernah menahan lima mahasiswa, termasuk seseorang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan Nicolas berdasarkan laporan dari Antara, Senin (24/3/2025).
Isu mengenai penahanan tersebut sebelumnya muncul di media sosial X (Twitter) melalui sebuah akun yang mengklaim sebagai teman dari para mahasiswa yang diduga diamankan oleh Polsek Cakung.
Nicolas menegaskan bahwa kabar tentang penangkapan dan permintaan uang tebusan tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks).
Ia juga menjelaskan bahwa pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung. Kejadian tersebut tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi menolak RUU TNI yang berlangsung di Jakarta Pusat. Saat ini, keempat individu yang diamankan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Nicolas mengimbau masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Cakung untuk melaporkannya ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur di nomor 081399388201.